Bangka Selatan, tvOnenews.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Suharti alias Wati (37) warga Bangka Selatan, ditangkap Satreskrim Polres Bangka Selatan, pada Selasa (10/10/2023) sore.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga menyatakan, penangkapan tersebut dilakukan anggotanya lantaran Wati diduga telah melakukan penipuan berkedok arisan terhadap sejumlah korban.
“Dari laporan korban, pelaku secara bertahap menjual arisan dari September 2021 hingga Oktober 2021, dengan iming-iming keuntungan besar untuk korban,” ucap AKP Tiyan Talingga pada Rabu (11/10/2023).
Namun setelah tiba waktu yang dijanjikan, arisan yang dijual oleh pelaku merupakan arisan fiktif, atau pelaku hanya mengarang arisan tersebut, dan uang milik korban telah habis digunakan oleh pelaku.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, uang milik korban sebanyak Rp119.400.000,- (Seratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dihabiskan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Tiyan.
Tiyan menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan uang.
“Kami langsung melakukan proses penyidikan dan gelar perkara, dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan 15 lembar kwitansi bukti penyerahan uang,” jelasnya.
Load more