Medan, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis selama 4,5 tahun penjara kepada oknum polisi AKP Hapis Paisal Lubis dalam perkara penggelapan dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut senilai Rp3,7 miliar.
"Menjatuhkan hukuman selama 4,5 tahun penjara kepada Hapis Paisal Lubis," ujar Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha, Rabu (11/10/2023).
Ia mengatakan, majelis hakim meyakinkan dari fakta persidangan terdakwa Hapis Paisal Lubis melanggar Pasal 374 KHUPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menggelapkan dana koperasi, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, serta tidak pernah dihukum," ucapnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Felix Frianta Ginting selama lima tahun. Dalam dakwaan terungkap AKP Hapis Paesal Lubis menyerahkan rekening koran dengan logo stempel bank dengan nilai Rp4 miliar.
Terdakwa bekerja sama dengan pihak ketiga menggunakan uang kas Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut tanpa persetujuan anggota atau pengawas, di antaranya kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp1,8 miliar.
Selain itu, kerja sama dengan seseorang bernama Heri untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan senilai Rp210 juta, lalu kerja sama dengan Darmansyah Sitepu senilai Rp240 juta.
Load more