Lampung Timur, tvOnenews.com - Seorang buron selama delapan bulan, pemburu liar yang kerap beraksi di hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Kabupaten Lampung Timur berhasil ditangkap polisi.
Pelaku yang berhasil diamankan Polres Lampung Timur yakni MP (59) warga Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Tersangka yang tercatat dalam DPO tersebut, diduga pada bulan Pebruari lalu, memasuki kawasan hutan lindung TNWK bersama dua rekannya tanpa izin, dengan membawa senjata api rakitan berikut puluhan butir amunisi dengan niat untuk melakukan aksi perburuan liar.
"Para pelaku yang berjumlah tiga orang memasuki lahan hutan kawasan tanpa izin dan membawa senjata api rakitan tanpa hak. Ketiga pelaku yakni MP, SL, dan DR," kata Iptu Johannes, Kamis (12/10/2023).
Iptu Johannes mengungkapkan niat jahat tersangka tidak berjalan mulus, karena saat memasuki kawasan Taman Nasional Way Kambas dengan menggunakan sepeda, kepergok petugas patroli kawasan hutan lindung, sehingga kemudian memilih melarikan diri.
"Meski MP dan rekannya berhasil melarikan diri, tetapi pada saat itu, rekan tersangka berinisial SL berhasil tertangkap petugas patroli kawasan hutan TNWK dan langsung diserahkan ke Polres Lampung Timur," beber Iptu Johannes.
Pihak kepolisian yang terus melakukan proses penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, akhirnya pada Selasa (10/10) petang berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di rumah MP tanpa perlawanan.
Load more