"Usai melakukan pengejaran selama kurang lebih delapan bulan akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya yang berinisial MP tanpa ada perlawanan," tutur Iptu Johannes.
Sebagai barang bukti terkait dugaan kasus perambahan hutan lindung TNWK ini, polisi juga telah menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta puluhan butir amunisi aktif, senjata tajam jenis golok, 3 sepeda onthel, senter, 4 karung, 1 jas hujan, tas selempang, korek serta rokok, dan perlengkapan perbekalan makanan. (puj/wna)
Load more