Kemudian, dilakukan pengembangan dan meringkus DS di Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo tepatnya di perladangan Juma Njahe, di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 4 bungkus diduga narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan kertas putih seberat 24,82 gram di dalam 1 buah plastik assoy warna biru, dari dalam kantung celana sebelah kanan yang dikenakan AG.
Dari hasil interogasi terhadap AG, diketahui pelaku lain terkait barang bukti tersebut, sehingga Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan.
Kemudian, barang bukti lain diamankan dan disita, yakni 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan potongan kertas koran 5,23 gram yang tersimpan dalam 1 buah kotak rokok di dalam kantung celana DS.
“Kita petugas kemudian menggeleda di sekitar TKP, dan ditemukan barang bukti berupa 2 batang tanaman narkotika jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting daun dan biji ganja dengan ketinggian 80 cm hingga 110 cm, yang diakui DS, bahwa tanaman tersebut adalah tanaman ganja yang ditanam olehnya," kata Hendrik.
Hendrik mengatakan kedua pelaku bersama barang bukti diamankan dan diboyong ke Polres Tanah Karo guna proses hukum selanjutnya.
“AG dan DS dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutur AKP Hendrik. (mjs/nof)
Load more