Medan, tvOnenews.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan mengamankan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) senilai Rp825 juta dari dua tempat berbeda.
"Operasi penindakan produk TIE itu dilakukan petugas BBPOM di Medan didampingi Korwas PPNS Polda Sumut," kata Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri Apt, M.Farm, Rabu (11/10/2023) di BBPOM Jln. Williem Iskandar Deli Serdang.
Martin menjelaskan, pada Selasa petugas BBPOM didampingi Korwas PPNS melakukan operasi penindakan di Medan Johor dengan nilai temuan 20 jenis kosmetik dan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar sebesar Rp25 juta diperoleh dari rumah yang dijadikan tempat usaha secara online dengan pelaku inisial A.
Lalu pada Rabu, lanjut Martin di Medan Baru mengamankan 9 jenis kosmetik tanpa izin edar yang berasal dari luar negeri sebesar Rp800 juta di rumah yang juga digunakan pelaku inisial SN sebagai tempat usaha secara online.
"Pemilik online shop diduga melanggar UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banya Rp1,5 M. Yang telah diperbaharui dengan UU RI Nomor 17 tahun 20223 tentang kesehatan," jelas Martin.
Martin menyampaikan, jenis produk kosmetik itu jenis pelangsing dan pemutih. Informasinya barang tersebut dari luar negeri. "Sudah ada yang beredar di lapangan, maka kami lakukan gelar perkara. Pemiliknya, hukumannya di atas 5 tahun penjara, memenuhi syarat dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian," ucapnya.
Karena itu, Martin mengimbau kepada pengusaha, agar melindungi masyarakat Sumut dan tidak menjual kosmetik tanpa izin edar. (sgh/wna)
Load more