Medan, tvOnenews.com - Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
Desakan itu disampaikan sekitar ratusan massa mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan dengan membakar ban dan membawa spanduk bertuliskan ‘Kajati Sumut Mandul Total Sama Rapidin’, Kamis (12/10/2023).
“Kami meminta agar Kejati Sumut segera menangkap Rapidin Simbolon,” ujar pimpinan aksi, Febri Sipayung.
Lanjut dikatakannya, dalam aksi kali ini, pihaknya membawa keranda mayat sebagai bentuk kekecewaan atas matinya penegak hukum di Kejati Sumut. “Apakah Kejati Sumut sudah mati? apakah Kejati Sumut bisa disogok oleh mantan Bupati Samosir, dan apakah Kejati Sumut bersekongkol dengan mantan Bupati Samosir dalam dugaan korupsi dana Covid-19,” pekik Febri.
Menanggapi aksi massa, perwakilan dari Kejatisu, Elisabeth Panjaitan, mengatakan bahwa laporan dugaan korupsi dana Covid-19 sudah diterima dan sedang ditangani oleh tim pidsus.
“Dengan adanya laporan tersebut, bahwa pihak Kejati Sumut telah memanggil para pihak untuk dimintai klarifikasi terkait surat tersebut. Dan untuk itu pihak Kejati Sumut sedang mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan tersebut,” ujar Elisabeth Panjaitan ketika hadir di tengah aksi massa.
Diketahui, Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon diduga memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode tahun 2016-2021.
Hal itu dilihat dari pertimbangan Mahkamah Agung (MA) pada kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 61 huruf a dan b. (ysa/wna)
Load more