Labuhanbatu Selatan, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan Herbin Tindaon Tampubolon (38), seorang sekuriti di perkebunan PTPN 3 Sei Baruhur, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Herbin diamankan polisi atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit (buah brondolan) dengan menggunakan helm hingga tewas.
Penganiayaan itu menewaskan Putra Hokkop Napitupulu (15) seorang remaja, warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (5/10) sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan pada Senin pagi tersangka memergoki korban yang sedang mencuri buah kelapa sawit di Afdeling 1 perkebunan PTPN 3 Baruhur, Torgamba.
Akibat penganiayaan oleh oknum securiti kebun tersebut, korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan di kepala akibat dipukul menggunakan helm.
"Pelapor Wantri Romauli Tampubolon (35), warga Aek Batu Torgamba, sementara tersangka Herbin Tindaon, pekerjaan karyawan sekuriti PTPN 3 Sei Baruhur, adapun barang bukti yang diamankan satu buah helm warna hitam, satu unit sepeda motor, baju kaos, satu buah celana PDH warna coklat,” kata Kapolres Labusel.
"Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekitar pukul 19.20 WIB, saksi Mario (20) bersama korban Putra Hokkop Napitupulu saat itu berada di areal afdeling perkebunan PTPN 3, mereka mengambil buah brondolan sawit sebanyak empat goni (karung) plastik. Pada saat itu mereka mau pulang, saksi Mario bersama korban mengendarai sepeda motor Revo, pada saat perjalanan pulang mereka diberhentikan oleh pelaku kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban ke arah kepala korban dengan keras menggunakan helm, sehingga korban jatuh pingsan. Kemudian korban dibantu rekannya bernama Mario dibawa pulang ke rumahnya. Namun besok paginya korban mengalami pendarahan kemudian keluarga korban membawa korban ke rumah sakit, namun sebelum sampai di rumah sakit dan dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Terhadap korban, lanjut Kapolres, sudah dilakukan autopsi. Hasil autopsi dijelaskan ada pendarahan di bagian belakang kepala korban akibat rudapaksa.
Kepada pelaku diterapkan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 338 sub Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun. (esa/wna)
Load more