“Para pelaku ini memalsukan surat jalan dengan DO (daftar order) bahwa mobil ini bermuatan pupuk, kemudian apabila mereka berhasil sampai di Pelabuhan ASDP Tanjung Kalian Mentok, langsung diarahkan ke Simpang Gong, Kecamatan Teritip,” ungkap Deni Indra.
Para pelaku juga mengakui, bahwa mereka menerima imbalan sebesar Rp1 juta per orang dan uang jalan sebesar Rp2 juta. Kini para pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. (fpa/wna)
Load more