Aceh Utara, tvOnenews.com - Beginilah nasib puluhan bal ganja kering yang gagal diselundupkan ke Pulau Bali oleh tersangka NAS. Ganja ini diamankan dari rumah tersangka di Tepin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada 5 juli 2023. Barang ini telah dikemas rapih menggunakan isolasi ban kuning dengan berat 1 kilogram per bal dengan jumlah 42 bal. Barang ini akan dijual dengan harga Rp9 juta per kilogram di Bali.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar hingga jadi debu di depan Polres Aceh Utara. Selain memusnahkan barang bukti ganja, polisi juga memusnahkan ganja sebanyak 18 kilogram dari AR dan ZA yang ditangkap pada 6 Oktober 2023 lalu.
Awalnya, polisi membekuk AR dengan barang bukti 18 kilogram ganja, kemudian melakukan pengembagan polisi membekuk ZA diakui sebagai penjaga kebun. Dari hasil pengembangan ini, polisi berhasil menemukan ladang ganja seluas 5 hektare di Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara dengan jumlah 40 ribu batang berhasil dimusnahkan di lokasi dan 280 batang dijadikan barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksa Putera mengatakan selain memusnahkan ganja juga memusnahkan sabu seberat hampir enam kilogram dalam kemasan teh China. Sabu ini ditangkap di Medan bersama emam tersangaka dengan modus pengiriman paket ikan asin.
“Dalam penyergapan, kita berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MY, saat mengambil paketnya di loket angkutan umum Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Sunggal, Kota Medan pada 17 Agustus 2023. Dari hasil pengungkapan itu, petugas kita berhasil menyita enam paket bungkusan yang dikemas dengan kotak paket ikan asin. Ternyata setelah dibuka ternyata isinya sabu,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksa Putera.
Pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara diuji sebelum dimusnahkan dengan menggunakan mesin pengaduk semen yang di dalamnya telah dicampur dengan minyak solar. (sai/wna)
Load more