Narotama menjelaskan, yang di-PHU tersebut memang sama sekali tidak ada bangunannya (sesuai standar keagenan) dan yang lain ada bangunannya, sehingga sejauh ini masih dalam proses evaluasi saja dan sudah diberikan surat peringatan.
“Untuk dua lagi sudah kami berikan surat peringatan yaitu PT Nuansa Ngarai Sianok (PT NNS) di Kabupaten Agam dan PT. Askara Tri Arga (PT ATA) di Kota Bukittinggi. Sementara satu perusahaan lagi PT Cakrawala Kelok Sembilan (PT CKS) di Kabupaten 50 Kota tidak ditemukan kesalahan,” papar Narotama lagi.
Dari data yang diperoleh tvOnenews.com di lapangan, lima perusahaan yang dimonitoring ternyata masih satu grup dengan kantor pusat berada di Kota Bukttinggi Jalan Sukarno Hatta No. 2 Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukttinggi.
Sebelum kedua perusahaan agen di PHU, Pertamina Patra Niaga MOR I Sumbagut melalui Sales Area Wilayah Sumbar juga telah memberikan sanksi pada awal September 2023 yang lalu dengan menstop supply LPG 3 Kg kedua agen.
Area manager Comm, Rel dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menerangkan bahwa sanksi diberkan pada 2 September 2023 yang lalu, karena sarana dan fasilitas keagenan dalam kontrak tidak terpenuhi.
“Kesalahan yang dilakukan karena tidak memenuhi sarana dan fasilitas keagenan LPG 3 Kg, sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak yang ada antara Pertamina dengan Agen,” papar Susanto August Satria.
Kata Satria, hasil investigasi Pertamina serta berdasarkan laporan masyarakat yang masuk, kedua agen diberi skorsing dengan menghentikan penyaluran, sebelum jatuhnya sanksi PHU. Sedangkan terkait laporan adanya pungutan-pungutan lain, itu di luar pengetahuan Pertamina.
Load more