PT AAR pun mempertanyakan keputusan Pertamina MOR I Sumbagut melalui surat, namun tidak ada balasan. Melihat kontrak yang dilakukan, terdapat point pembinaan terhadap perusahaan agen yang melakukan kesalahan dan beroperasi tidak sesuai standar keagenan.
“Kalau lalai, kami akui kami lalai dalam melakukan pendistribusian seperti gudang yang kami miliki tidak sesuai standar keagenan, yang kami sayangkan kenapa Pertamina langsung saja main PHU tanpa membina kami terlebih dahulu,” sesalnya.
“Saya bicara tidak saja mewakili PT Aswana Andalas Raharja, tapi juga mewakili keempat perusahaan agen kami yang dinilai bermasalah, banyak kok agen lain yang juga mempunyai masalah yang sama, tapi kenapa kami saja yang di sanksi,” tanya Lasmawan.
Selain dua perusahaan yang di-PHU, dua perusahaannya grupnya yang diberi surat peringatan oleh Pertamina juga dipertanyakan Lasmawan. Karena menurutnya PT Nuansa Ngarai Sianok yang beroperasi di Kabupaten Agam dan PT Askara Tri Arga (PT ATA) di Kota Bukittinggi sudah memenuhi semua persyaratan keagenan.
“Seperti perusahaan agen kami, PT Nuansa Ngarai Sianok yang sudah memenuhi seluruh ketentuan Pertamina, minta kantor kami sudah punya kantor di daerah masing-masing. Dia minta gudang itu standar kita sudah penuhi itu, kalau ada yang lain-lain kami juga siap,” jelasnya.
Tidak Ada Aktivitas di Gudang PT Nuansa Ngarai Sianok
Meski disebutkan bahwa PT Nuansa Ngarai Sianok tersebut memenuhi persyaratan lengkap termasuk gudang, namun fakta di lapangan ditemukan hal yang berbeda. Bangunan yang dijadikan kantor agen dan gudang di Jalan Raya Bukittinggi – Medan Km 12 Jorong Batang Palupuah, Kabupaten Agam hanya ‘bermodal’ kan Plang saja.
Load more