Bungo, tvOnenews.com - Sebanyak 9 kasus pelaku penambangan emas tanpa izin berhasil diungkap Satreskrim Polres Bungo. Dalam kasus tersebut, 19 orang tersangka berhasil diamankan selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2023.
Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M Nur menyampaikan, pengungkapan 9 kasus tersebut terdiri dari beberapa Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi.
"Dari awal Januari hingga saat ini, ada 9 orang tersangka dari 19 kasus ilegal mining yang kita amankan dari berbagai Kecamatan," ujar MnNur, saat ditemui di ruangannya, Minggu (15/10/23).
Dikatakannya, dari 19 kasus tersebut, beberapa alat bukti berupa seperti satu buah excavator, mesin dongpeng, pipa, serta karpet yang digunakan pelaku untuk mencuri hasil alam.
"Alat bukti yang kami amankan dari 19 kasus tersebut berupa 1 buah alat berat jenis Excavator, dan beberapa alat lainnya yang digunakan pelaku untuk mengambil emas," katanya.
Menurut M. Nur, penambangan ilegal itu dilakukan oleh para pelaku, diwilayah hutan dan di sungai-sungai, yang dapat mengakibatkan pencemaran sungai dan merusak ekosistem alam.
"Dari cara kerja yang tidak memiliki izin tersebut, juga dapat mengakibatkan pencemaran sungai dan merusak lingkungan," tuturnya.
Load more