Pringsewu, tvOnenews.com - Diancam dengan sebilah pisau seorang bapak cabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar hingga hamil tiga bulan. Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Lampung.
Pelaku Windhi Andhika Putra (38) yang merupakan bapak tiri dari korban. Pelaku tak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh Tim Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota di rumah kediamannya di Kecamatan Ambarawa Pringsewu.
Di hadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya yang sudah mencabuli anak tirinya sejak korban duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar hingga kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu pelaku persetubuhan anak di bawah umur dan korban merupakan anak tiri pelaku.
"Persetubuhan dilakukan sejak korban berusia 12 tahun dan masih duduk dibangku kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP," kata AKP Rohmadi, kepada tvOnenews.com pada Senin (16/10/2023).
Modus operandi pelaku kata Kapolsek, yaitu dengan cara pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau di saat istrinya sedang tidak ada di rumah.
"Berdasarkan hasil test pack atau tes kehamilan korban dinyatakan positif hamil," jelasnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (puj/nof)
Load more