LBengkulu, tvOnenews.com - Polda Bengkulu menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kegiatan Tanggap Darurat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma.
Dua orang di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Mirin Ajib selaku Kepala BPBD Seluma dan Pauzan Aroni selaku Kabid di BPBD Seluma.
"12 orang tersangka sudah kita tetapkan pada tanggal 12 Oktober 2023, dan kita tahan sampai tanggal 31 Oktober mendatang," kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol I Wayan Riko Setiawan saat rilis di gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin (16/10/2023).
10 orang lainnya yang ikut terseret dalam dugaan korupsi tersebut, mereka yakni, Decky Irawan Direktur CV. DN Racing Kontruksi, Gustian Efendi Wadir CV. DN Racing Kontruksi, Cihonggi Preono Wadir CV. Cahaya Dharma Kontruksi, Alma Juniarto Wadir CV. Seluma Jaya Kontruksi, Nusaryo Wadir CV. DN Racing Kontruksi, Emron Muklis Wadir CV. Fello Putri Paiker, Suparman Direktur CV. Defira, Sugito Direktur Utama CV. Permata Group, Sofyan Efendi dan Nopian Hadinata selaku konsultan pengawas.
“Kerugian negara Rp1.824.195.000 dan sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp256.065.316, sehingga total kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp1.568.129.601,27," beber Kombespol I Wayan Riko Setiawan.
Pada tahun 2022 Pemda Kabupaten Seluma menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ditempatkan pada DPA SKPD Badan Keuangan Daerah (BKD) sebesar Rp4.775.236.914, dari pagu anggaran yang dikelolah oleh BPBD Kabupaten Seluma adalah sebesar Rp3.897.725.000 yang digunakan Berdasarkan SK Tanggap Darurat Bupati Seluma untuk melaksanakan 12 (dua belas) kontrak kegiatan antar lain :
1. Rehab Jembatan Gantung di Desa Padang Merbau Kecamatan Seluma Selatan dikerjakan CV. Azelia Roza Lestari dengan nilai pekerjaan Rp495 juta.
Load more