Medan, tvOnenews.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Pemuda (PMP) Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi unjuk rasa, terkait dugaan suap hakim berinisial OS saat persidangan kasus penimbunan solar AKBP Achiruddin Hasibuan di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam aksinya, PMP Sumut mendesak Komisi Yudisial (KY) memeriksa Hakim berinisial OS atas kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp7 miliar.
Dugaan suap itu terjadi ketika OS bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus penyalahgunaan Bahan Bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan terdakwa Edy, Parlin sebagai bos PT Almira dan mantan perwira AKBP Achiruddin Hasibuan.
Diketahui, Hakim OS telah menyatakan terdakwa Edy dan Parlin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan menyatakan keduanya bebas dari tahanan pada 2 Oktober 2023 lalu.
Menyusul sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Achiruddin akan dilangsungkan pada Senin (30/10/2023) mendatang.
"Kami sangat menduga bahwasanya Ketua Majelis Hakim yang berinisial OS telah menerima suap yang bernominal sangat besar, yakni sekitar Rp7 miliar," ungkap Koordinator Aksi, Imam Sholeh saat diwawancarai, Senin (16/10/2023).
Imam pun menyesalkan sikap aparat penegak hukum (APH) yang berani melakukan tindak pidana seperti salah satunya suap menyuap.
"Bagaimana negara kita akan maju dan berkembang seperti negara lain jika seperti ini tindakan oknum APH. Sementara, APH mengangkangi hukum itu sendiri, kami sangat mengecewakan tindakan APH yang tidak menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya," ungkapnya.
Ia mengklaim bahwa tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan APH merupakan bentuk pengkhiatan terhadap negara dan seluruh rakyat Indonesia karena sudah mencederai hukum di negeri ini.
"Ini kalau Achiruddin dibebaskan juga, maka Hakim OS diduga kuat menerima uang. Jadi, kami meminta agar KY segera memeriksa hakim tersebut," tegasnya.
PMP Sumut juga mendesak KY supaya mengevaluasi hakim PN Medan dan melakukan pengawasan terhadap persidangan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan terdakwa Achiruddin Hasibuan.
Humas PN Medan, Soni, menanggapi hal tersebut mengatakan akan menyampaikan aspirasi massa aksi tersebut kepada Ketua PN Medan.
"Terkait dengan pengembangannya sidang dengan terdakwa Achiruddin bisa dilihat sidangnya dan silakan dipantau,"ujarnya. (ayr/nof)
Load more