Palembang, tvOnenews.com - Unit I Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang menggerebek dua lokasi kampung narkoba dan mengamankan barang bukti sekitar 6,5 kilogram sabu.
Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan lima orang yakni berinisial DN, FH, JA, AD (wanita), dan MI sama-sama warga Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Aksi penggerebekan ini terjadi di rumah milik lima tersangka pada Kamis (12/10) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dilakukan transaksi jual beli narkoba.
"Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat tersangka," kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Selasa (17/10/2023).
Lanjut Harryo Sugihhartono mengaku, petugas pun mengembangkan lagi dan berhasil
menangkap satu tersangka MI dengan barang bukti uang hasil penjualan narkoba jenis sabu sebesar Rp14,5 juta di daerah Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang. "Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009," ujar Harryo Sugihhartono.
Load more