Palembang, tvOnenews.com - Mantan Gubernur dua periode H Alex Noerdin, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Diketahui Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Alex Noerdin dan di putus Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi pidana 9 tahun penjara.
Dikonfirmasi Humas PN Palembang Eddy Pahlawi SH MH, membenarkan kemaren 16 Oktober 2023 PK dari Alex Noerdin, sudah diproses dan diterima serta sudah ditetapkan Majelis Hakimnya.
“Jadi Majelisnya diketahui Dr Eddy Terial SH MH, anggota Fitriadi dan ardian angga," ungkap Eddy Pahlawi, Selasa (17/10/2023).
Dirinya juga mengatakan, kemaren 16 Oktober, sudah dilakukan persidangan yang mana pada sidang pertama pihak pemohon sudah membacakan permohonannya.
"Sekaligus sudah menyerahkan dan kemudian nanti persidangan berikut tentu ada tanggapan berkaitan dengan PK itu," katanya.
Ia juga menjelaskan kalau alasan permohonan PK-nya, nanti bisa lihat dipersidangan kedua.
Load more