Binjai, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Binjai berhasil menangkap dua orang pelaku perjual belikan chip Higgs Domino perjudian berbasis online di Warung Pak Tanta, yang berada di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Senin (16/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
ZA alias Pai warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara dan AP alias Apri warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, diamankan petugas beserta barang bukti berupa uang tunai sisa penjualan sebanyak Rp15.000 dan dua unit handphone android yang berisikan aplikasi Higgs Domino.
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen mengatakan, bahwa awalnya Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi dan Kanit Pidum Polres Binjai, Ipda Benjamin Silaban mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di warung milik Pak Tanta diduga terdapat transaksi jual beli chip Higgs Domino.
"Penangkapan ini berawal dari laporan warga terkait maraknya penjualan chip domino online," ucap Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen.
Kemudian, lanjut Kapolres Binjai setelah menerima laporan, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum dan anggota untuk menyelidiki tempat yang dimaksud dan setelah sampai di lokasi benar bahwa ada terdapat jual beli chip Higgs Domino dan dilakukan penangkapan terhadap bandar judi chip Higgs Domino tersebut.
"Dari hasil interogasi awal pelaku sudah menjual selama 7 bulan dan mendapatkan hasil omset sebesar 50 juta,” ucap Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen.
Kini kedua pelaku telah ditahan di Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut. (tht/nof)
Load more