Tanggamus, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu tuntut terdakwa tindak pidana kekerasan seksual selama 11 tahun 6 bulan penjara dan diputus 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Agung.
Hal tersebut dikatakan Kasi Pidana Umum Kejari Pringsewu, Krisdiyanto, bahwa terdakwa KS (46) warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu Lampung, terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.
"Pasal dakwaan yang dapat dibuktikan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ucap Krisdiyanto kepada tvOnenews, Selasa (17/10/2023).
Namun, atas tuntutan JPU, kata Krisdiyanto, Majelis Hakim berpendapat lain dengan menjatuhkan putusan lebih tinggi. "JPU menuntut 11 tahun 6 bulan dan putus oleh Majelis Hakim selama 12 tahun sama dengan ancaman pidana maksimal pasal yang didakwakan," jelasnya.
Lebih lanjut, perkara terdakwa sudah inkrah dan saat ini Kejari Pringsewu masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Kota Agung sebagai dasar untuk mengeksekusi terpidana KS.
Diketahui, seorang ayah di Pringsewu Lampung tega menggauli anak kandungnya hingga hamil. Perbuatan bejat itu terbongkar setelah kerabat korban curiga melihat perubahan fisik korban.
Kabar hubungan terlarang tersebut akhirnya dengan cepat menyebar. Warga yang geram dengan tindakan pelaku ini kemudian beramai-ramai mendatangi rumah dan nyaris menghakimi pelaku. Beruntung aparat keamanan segera datang dan mengamankan pelaku ke Mapolres Pringsewu.
Load more