“Dari hasil pemeriksaan pelaku TA menjual chip 1 B seharga Rp65 ribu dengan omzet per harinya mencapai Rp12 juta. Dari tangan pelaku disita barang bukti handphone dan uang tunai Rp3,2 juta,” kata Hadi.
Hadi mengatakan, kini penjual dan pembeli chip Higgs Domino, aplikasi permainan judi itu sudah dibawa ke Polda Sumut menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut. (ysa/nof)
Load more