Sebelumnya, dalam dakwaan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan di Jalan H Adam Malik Gang Setia, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian pada 5 Juli 2023, personel tersebut melakukan penyelidikan dan menyamar membeli (undercover buy) kepada terdakwa. Setelah bertemu, personel tersebut menangkap terdakwa bersama barang bukti yang ditimbang tiga kilogram.
Setelah itu, tim melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Karya Setuju, Gang Bilal, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan ditemukan sabu 99,9 gram. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang bukti tersebut dari M Habib (DPO). (ant/wna)
Load more