Deli Serdang, tvOnenews.com - Seorang ayah warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) tega mencabuli putri kandung yang masih berusia lima tahun, Minggu (15/10/2023).
Akibat perbuatan, pelaku pun mendekam dalam penjara setelah diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.
"Tersangka B warga Kabupaten Deli Serdang," jawab Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif SH SIK MH, Selasa, (17/10/2023)
Wirhan memaparkan, terungkapnya peristiwa bejat ini berawal ditemukannya berkas darah di celana dalam korban. Kemudian sang ibu kandung menayakan kepada anaknya.
"Bersangkutan melampiaskan nafsu bejat dengan menyetubuhi putri kandungnya, korban yang ditanya ibunya mengaku, bahwa ayahnya yang telah melakukan tindakan rudapaksa sebanyak dua kali," papar Wirhan.
Hasil pemeriksaan, Wirhan menyebutkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba.
"Pelaku baru saja keluar dari penjara," timpal Wirhan.
Ayah bejat itu dijerat pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Nomot 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tutupnya. (asr/aag)
Load more