Lampung, tvOnenews.com - AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan resmi dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik Polri, Kamis (19/10/2023) di Mapolda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dikenakan sanksi PTDH atau dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang kode etik yang dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono.
Dalam persidangan tersebut, lanjut Kombes Umi, agenda sidang yakni pembacaan persangkaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan 9 orang saksi.
"5 orang saksi dari eksternal Polri dan 4 orang saksi dari internal Polri," kata dia.
Kombes Umi menjelaskan, dalam persidangan juga terungkap fakta yang memberatkan adalah perbuatan dilakukan secara sadar dan telah merugikan institusi Polri.
Load more