Pelanggar juga diketahui pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali.
"Yang memberatkan lainnya adalah perbuatan pelanggar juga telah menjadi pemberitaan negatif bagi institusi Polri di media massa," jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/98/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.
Disebutkan pelanggar terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c kesatu dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Dari putusan kode etik Polri pelanggar diputus sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Kemudian pelanggar diputus ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari," tandas Kombes Umi.
Diketahui, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami memiliki peran penting dalam jaringan bos narkoba jaringan internasional kelas kakap, Fredy Pratama.
AKP Andri Gustami dalam jaringan narkotika tersebut yakni membantu pengiriman dan meloloskan narkoba yang melintas di Lampung menuju ke Pulau Jawa.
Load more