Lampung, tvOnenews.com - Sebelum dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat jaringan narkoba Internasional, Fredy Pratama ternyata AKP Andri Gustami ternyata pernah dua kali melanggar kode etik Polri.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dikenakan sanksi PTDH atau dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang kode etik yang dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono.
Dalam persidangan kode etik tersebut terungkap bahwa AKP Andri Gustami diketahui pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali.
"Pelanggaran pertama itu di Lampung Utara dan pelanggaran kedua di Tulang Bawang Barat," kata Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).
Umi menjelaskan, AKP Andri Gustami mendapatkan sanksi saat masih menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polres Lampung Utara dan menjabat Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat.
"Andri Gustami melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali. Pada saat dia menjabat melakukan pelanggaran sanksi disiplin," jelasnya.
Load more