Medan, tvOnenews.com - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggelar operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek UKA, Kelurahan Terjun. Hasilnya, delapan orang berhasil diamankan, dengan pemeriksaan sementara terdiri dari satu orang penjual atau pengedar narkoba dengan inisial RES (44) dan enam orang pengguna narkoba, masing-masing R (50), MI (29), SP (43), AR (33), YS (40), dan SP (51).
Selain itu, juga diamankan seorang wanita berinisial L (24) yang diduga bertugas sebagai penjaga koin di lokasi GKN yang juga digunakan untuk perjudian tembak ikan.
Dari penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk tiga bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan total berat 1, 84 gram, satu bungkus plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp80.000, yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba, satu botol air mineral lengkap dengan dua pipet bengkok, satu bungkus plastik bening bekas pakai, dan satu mesin judi tembak ikan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, baik terkait tindak pidana narkoba maupun perjudian tembak ikan.
“Polres Pelabuhan Belawan akan terus mengintensifkan upaya dalam pemberantasan narkoba dan pelanggaran hukum terkait,” ujar Josua. (mss/wna)
Load more