Medan, tvOnenews.com - Pihak kepolisian menetapkan Agus Surya Syahputra (35) seorang pengendara yang menganiaya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kini menjadi tersangka. Unit Reskrim Polsek Sunggal pun telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal penganiayaan bersama-sama," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada tvOnenews, Jumat (20/10/2023) siang.
Fathir menyebut pasal yang disangkakan kepada Agus adalah Pasal 351 subsider Pasal 55 KUHP. Selain itu, ia juga menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan dengan memburu pelaku lainnya. "Untuk pelaku lain sedang diburu," ungkapnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini pun menyebut tidak benar adanya penikaman hanya penganiayaan yang dipicu oleh cekcok mulut. "Kalau penikaman sejauh ini kami ketahui tidak ada. Korban tidak mendapatkan luka tersebut. Yang terjadi saat itu adalah percekcokan," bebernya.
Sebelumnya, viral di medsos sebuah video yang bernarasi seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan diduga ditikam oleh orang tidak dikenal di Jalan Merak, Kota Medan.
Video yang didapatkan tvOnenews.com pada Kamis (19/10) memperlihatkan ada seorang petugas Dishub Medan sedang terduduk dan ada dua orang pria yang meninggalkan lokasi dengan mengendarai satu unit sepeda motor.
"Telah terjadi penikaman terhadap personel Dishub Medan yang dilakukan oleh OTK di persilangan Gatsu Merak dekat SPBU. Kronologi, OTK tersebut tidak terima diatur saat personel melakukan rutinitas pengaturan lalu lintas pagi hari. OTK tersebut langsung menikam personel dengan pisau," demikian narasi di dalam video itu. (bsg/wna)
Load more