Palembang, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir mendakwa tiga koruptor, masing-masing Darmawan Iskandar Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Karlina dan Idris sebagai komisioner.
Ketiganya didakwa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu yang rugikan negara Rp7,4 miliar.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti, JPU menjelaskan dalam dakwaannya bahwa terdakwa Darmawan Iskandar bersama Karlina dan idris telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.
"Bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," tegas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan, di PN Tipikor Palembang, Jumat (20/10/2023).
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, para terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Tadi kami sudah membacakan surat dakwaan atas nama tiga terdakwa tersebut. Perkara, ini merupakan pengembangan dalam perkara sebelumnya," tegas Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020. Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Load more