Batam, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan ganja 18 gram dan sabu 8.8 kilogram terdiri dalam lima laporan kasus narkotika (LKN) dengan tiga tersangka yang telah ditahan.
"Barang bukti ini berasal dari lima laporan yang kami tangani dengan jumlah tersangka tiga orang yakni sabu hampir 9 kilogram kemudian ganja seberat 18 gram," ujar Kabid Pemberantas Narkoba BNN Provinsi Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, Jumat (20/10).
Ia menyampaikan, dari lima laporan ada dua laporan merupakan limpahan, pertama dari jasa pengiriman J&T. Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi pengiriman narkotika golongan I jenis ganja dari Jakarta menuju Batam melalui jasa ekspedisi J&T.
"Petugas J&T menyerahkan paket yang diduga ganja tersebut ke petugas BNNP Kepri.
Usai dilakukan pemeriksaan didapati paket tersebut berisi ganja seberat 28 gram, kita juga mendatangi alamat tapi tidak ada penerima,” ujarnya.
Bagitu juga laporan-laporan dari Lapas Tanjung Pinang, petugas mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas II-a Tanjungpinang, bahwa ditemukan barang berupa satu buah plastik warna merah di samping tong sampah dekat parkiran Lapas Kelas II-a Tanjungpinang yang dicurigai sabu seberat bruto 23,62 gram.
Sementara tiga laporan yang ditangani BNNP Kepri yakni berawal petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di daerah kawasan Nagoya Batam.
Load more