Karimun, tvOnenews.com - Dua orang pengedar sabu diamankan Kepolisian Sektor Tebing Kabupaten Karimun. Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu siap edar dan HP serta uang tunai, pada hari Sabtu (21/10/2023).
Penangkapan kedua tersangka NO (24) dan AE (22) bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai transaksi sabu di sekitaran perumahan Bukit Cincin Asri Tebing Karimun. Dari lokasi polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka NO berikut barang bukti tiga bungkus sabu siap untuk diedarkan dengan berat bruto 0,58 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan AE di Jalan Baran tepatnya depan Rumah Makan Minang Jaya, berikut tiga bungkus paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,38 gram dengan berat keseluruhan barang bukti, dari kedua dua tersangka total bruto 1,96 gram.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa HP dan uang tunai yang diduga hasil dari transaksi.
“Kita dapat laporan dari masyarakat setelah dilakukan penyelidikan kita mengamankan satu orang pria dan barang bukti tiga bungkus sabu siap edar. Setelah dilakukan pengembangan kita kembali mengamankan satu orang lagi di wilayah Kecamatan Meral,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tebing, Iptu Fedryk S Harahap.
Setelah melakukan proses hukum, kemudian pihak Polsek Tebing Karimun menyerahkan kedua tersangka ke pihak Satresnarkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau.
Karena perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang - Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (aji/nof)
Load more