Medan, tvOnenews.com - Fikri Murtadha alias Bang Morteza diduga melakukan penghinaan terhadap suatu agama, saat melakukan siaran langsung di media sosial TikTok. Ia pun akhirnya harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polrestabes Medan.
Pria 28 tahun, warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan dengan dijerat Pasal Pidana 46A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2, UU ITE Jo Pasal 156 A.
Sebelumnya, perbuatan Fikri Murtadha alias Bang Morteza telah membuat resah masyarakat khususnya dalam hal kerukunan umat beragama. Diduga, itu ia lakukan secara sadar dengan penuh ekspresi keriangan, sembari tertawa puas.
Dalam video viral berdurasi 3 menit 34 detik, selain diduga menghina, ia bahkan menyebut hewan domba yang berkaitan dengan konteks agama ia katakan ikon dari film kartun Shaun The Sheep.
Aksinya itu pun diduga berisi konten penghinaan agama Katholik dan Protestan.
Fikri Murtadha alias Bang Morteza disebut merupakan sosok berprestasi dengan fasih berbahasa Inggris.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Fathir ketika dikonfirmasi mengatakan, pemilik akun TikTok bernama Fikri Murtadha sudah diamankan dan berstatus tersangka dan kini susah ditahan.
Load more