"Dari beberapa tersangka lain belum, yang jelas perkara ini masih dalam proses untuk ke kejaksaan," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Decky Irawan yang bertanggungjawab atas pekerjaan pembangunan box culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan yang dikerjakan oleh CV DN Racing Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp350 juta, dan pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati I dengan nilai pekerjaan Rp950 juta, Rp 935 di antaranya total loss, lalu pekerjaan proyek pelapis tebing II depan Kantor Bupati dengan nilai pekerjaan Rp370 juta yang juga menjadi tanggung jawab tersangka Decky dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1 miliar. (rgo/nof)
Load more