Lampung Timur, tvOnenews.com - Bertambah lagi oknum anggota polisi yang bertugas di wilayah Polda Lampung, terkena sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Senin (23/10/2023).
Kali ini, oknum anggota Polsek Jabung, Bripka RK yang dipecat karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bandar Lampung.
Proses Upacara PTDH tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP M Rizal Muchtar, di halaman Mapolres Lampung Timur, pada Senin (23/10/2023) pagi, tanpa dihadiri oleh Bripka RK atau secara In Absentia.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan bahwa oknum polisi yang ditindak tegas tersebut adalah Bripka RK, yang bertugas di Mapolsek Jabung.
Bripka RK menerima Punishment berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, beberapa waktu yang lalu.
“Sanksi PTDH terhadap Bripka RK tersebut, telah sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 379 / VII / 2023, tanggal 24 Juli 2023," kata AKBP M Rizal, Senin (23/10/2023).
AKBP M Rizal berharap agar peristiwa ini, menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Personel kepolisian, senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di tengah-tengah masyarakat.
“Siapa pun personil polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian, oleh karena itu, peristiwa ini, harus menjadi introspeksi dan cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, ditengah-tengah masyarakat," tegas Kapolres Lampung Timur.
Diketahui, Bripka RAM atau RK terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di salah satu kamar indekos di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung pada 15 Februari 2023.
Akibat perbuatan oknum tersebut, korban mengalami kerugian yaitu, satu unit sepeda motor merk Yamaha WR 155 warna biru tahun 2020 dengan Nomor Polisi BE 3759 MG.
Dari pengakuan Bripka RK, petugas berhasil mengidentifikasi 3 pelaku lainnya. Masing-masing AT (33), HD (35), dan HR (84) warga Kecamatan Jabung Lampung Timur.
Selanjutnya, Polres Lampung Timur, dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas Polsek Jabung, melakukan proses pendekatan secara persuasif.
Dari pendekatan itu, ketiga tersangka lainnya, didampingi Kapolsek Jabung bersama pamong desa dan pihak keluarga aparatur desa dan menyerahkan diri ke Mapolsek Jabung. (puj/nof)
Load more