“Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu paket kecil sabu dan satu paket kecil ganja, dari kantong celana HST," ungkap Sugiono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku digelandang ke Mapolres Sibolga. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (spn/nof)
Load more