“Terbukti beberapa penambang langsung tutup dan tidak melakukan aktivitas. Sedangkan yang kita amankan sekarang ini tidak mengindahkan imbauan sehingga tindakan hukum pun kita lakukan," tegas AKBP Johanson.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi BK 8129 GD warna kuning, satu unit mobil Mitsubishi BK 8654 EM warna kuning, dan satu unit Excavator merk CAT 320D warna kuning.
"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dengan menerapkan Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR , SIPB atau izin dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp10 ribu," papar AKBP Johanson Sianturi mengakhiri keterangannya. (ssg/nof)
Load more