Bengkulu, tvOnenews.com - Sepasang kekasih di Kota Bengkulu harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat kasus narkotika jenis ganja. Pasangan kekasih yang telah 11 tahun berpacaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu atas kepemilikan 3 paket ganja.
Kedua pasangan kekasih tersebut adalah PR (31) warga Kelurahan Padang Nangka dan LW (28) yang juga warga Kelurahan Padang Nangka.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasat Narkoba, AKP Tomy Sahri mengatakan 3 paket ganja dengan berat masing-masing 1 gram, 2 unit handphone dan 1 dompet berhasil diamankan sebagai barang bukti dari pasang kekasih tersebut.
“Dalam penangkapan awal, kita berhasil amankan tersangka pria yakni PR di kediamannya pada Jumat (20/10/2023) dini hari dan berhasil mengamankan 1 paket yang diduga ganja sebagai barang bukti. Selanjutnya dilakukan pengembangan, kita turut mengamankan tersangka wanita yakni LW lantaran di kediamannya kita juga menemukan 2 paket ganja,"ujarnya, Rabu (25/10/2023).
Ditambahkan Kasat Narkoba, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut, termasuk kerja sama keduanya dalam mengedarkan ganja.
"Dari pemeriksaan awal, diketahui jika tersangka LW bertugas menyimpan ganja yang diberikan tersangka PR di kediamannya. Keduanya juga mengaku, selain dikonsumsi pribadi, ganja tersebut juga diedarkan," tambah AKP Tomy Sahri.
Akibat perbuatannya, kedua pasangan kekasih yang berencana melangsungkan pernikahan pada Maret 2024 mendatang ini, terancam menikah di penjara. Lantaran dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (fyr/nof)
Load more