Taput, tvOnenews.com - Bocah berusia 8 tahun di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara tewas terlindas truk di Jalan Umum Pangaribuan-Sipirok, Km 01-02 Desa Parsibarungan Jae, Kecamatan Pangaribuan.
"Korban AG berusia delapan tahun, warga Desa Parsibarungan Jae, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara itu," jelas Kasat Lantas Polres Taput AKP Danial Saragih kepada tvOnenews.com, Rabu (25/10/2023) malam.
AKP Dahnial menerangkan, truk bernomor polisi BK 8885 ES yang melindas korban dikemudikan oleh RHS (22) warga Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput. "Sopir truk RHS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, sedangkan mobilnya dijadikan sebagai barang bukti," jelasnya.
Dahnial menyebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian, kecelakaan tersebut berawal saat mobil melaju dari arah Kecamatan Pangaribuan menuju Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan dengan kecepatan sedang.
"Saat itu korban tiba-tiba memotong jalan tepat di depan rumahnya, sehingga sopir truk tidak sempat mengelak," katanya.
"Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka robek pada perut, patah pada paha sebelah kiri dan meninggal dunia di tempat. Jenazah korban sudah diserahkan kepada keluarganya setelah selesai dilakukan visum untuk urusan pemakaman. Dan untuk pengemudi truk dikenakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009,tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutup Kasat Lantas Polres Taput. (ssg/wna)
Load more