Medan, tvOnenews.com - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Rumah Detensi Medan deportasi lima orang Warga Negara Asing asal Pakistan, karena melanggar peraturan keimigrasian masuk ke Indonesia memberikan keterangan izin tinggal tidak benar dengan modus visa investor.
Hal ini ditegaskan oleh Yan Wely Wiguna, Kepala Bidang Keimigrasian Kanwil Hukum dan Ham Sumatera Utara, Rabu (25/10/2023).
Kelima warga negara asing asal negara Pakistan yakni berinisial MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41) dan WSC (18) diamankan di kantor Rumah Detensi Imigrasi Medan di kawasan Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.
“Kelima warga negara asing diamankan petugas imigrasi di Skyview Setiabudi Apartemen Medan pada tanggal 21 September 2023 lalu, dari hasil pemeriksaan petugas WNA menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313,” jelas Yan Wely.
Meski kelima WNA asal Paksitan memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap, dengan menggunakan visa investor. Namun akibat kesalahannya petugas langsung mendeportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Ditambahkan Kepala Divisi Keimigrasian, kelima warga negara asing asal Pakistan melakukan pelanggaran Pasal 116 jo Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang nomor 6 tahun
2011 tentang Keimigrasian dan akan dideportasi ke negara asalnya, terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.
“Dengan adanya pengawasan dan sinergitas semua pihak dapat terus berjalan dengan baik, agar segala kejahatan dan pelanggaran keimigrasian yang merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah,” tegas Yan Wely. (mss/nof)
Load more