Medan, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuntut pidana mati Dodhy Adreanto Sidablok alias Dodi karena jadi kurir narkoba jenis ganja seberat 135 kilogram.
JPU menilai terdakwa Dodi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodhy Adreanto Sidablok alias Dodi dengan pidana mati," tegas Jaksa Maria Br Tarigan di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/10/2023).
Hal-hal yang memberatkan, dibeberkan JPU Maria, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara, tidak ada hal-hal yang meringankan.
Setelah dibacakannya nota tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa ataupun Penasihat Hukum terdakwa. (ayr/wna)
Load more