Sementara itu, terpisah Jubir keluarga Alex Noerdin, Kms Khoirul Muhklis mengatakan, memang benar beliau menggunakan hak untuk Peninjauan Kembali (PK) dan ini diatur dalam undang-undang.
"Biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya," tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Alex Noerdin dan diputus Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi pidana 9 tahun penjara. (peb/wna)
Load more