Batam, tvOnenews.com - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui Kapal Patroli Bisma 8001 sudah mengamankan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di wilayah perairan Natuna Utara.
Akibat maraknya pencurian ikan ini, negara Indonesia telah dirugikan sebesar Rp288 miliar untuk satu unit kapal nelayan asing bendera vietnam. Diperkirakan kapal kapal asing yang kerap melakukan pencurian ikan di perairan Natuna sudah beraktivitas selama 10 hingga 15 tahun.
Dua kapal KG 95514 TS dan kapal KG 94793 TD yang ditangkap Baharkam ini sudah beroperasi selama 15 tahun sampai dengan saat ini. Untuk satu Kapal tersebut berkapasitas memuat 45 ton, setiap satu bulan sekali kapal tersebut membawa hasil muatan ke Vietnam.
“Itu baru satu unit kapal, berapa kapal yang sudah kami tangkapin di laut Natuna sana,” beber Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M Yasin Kosasih kepada tvOnenews.
Selain itu, lanjut Yasin, kegiatan kapal ikan asing ilegal juga memberi dampak negatif bagi nelayan Indonesia, karena hasil perikanan yang seyogyanya dapat dimanfaatkan bagi nelayan Indonesia justru diambil oleh nelayan asing sehingga hasil perikanan nelayan lokal menurun.
“Ini memberi dampak negatif pada ekonomi masyarakat nelayan serta ekonomi nasional, ini yang harus penting kita sikapi bersama, bagaimana agar semua unsur pengamanan laut bersinergi menjaga kawasan zona eksklusif ekonomi kita,” beber Yasin.
Untuk itu, kata Yasin, pihaknya akan mengerahkan kapal-kapal patrolinya untuk selalu beroperasi di wilayah ZEE guna menjaga kekayaan laut Indonesia dari kapal-kapal asing. “Saya sudah perintahkan kepada komandan kapal patroli kita, segera aktifkan patroli sepanjang tahun,” tegas Yasin.
Load more