Medan, tvonenews.com - Sapuan Idris mahasiswa berusia 22 tahun asal Kabupaten Aceh Tenggara, dihukum pidana penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sapuan dihukum lantaran menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 267 kilogram yang dibawanya dari Aceh ke Kota Medan.
"Menyatakan terdakwa Sapuan Idris alias Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmizi di ruang sidang Cakra 3 PN Medan, Kamis (26/10).
Dalam amar putusan, majalis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada Sapuan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sapuan Idris alias Idris oleh karena itu penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Hakim.
Hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa Sapuan, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. "Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucapnya.
Majelis Hakim menyatakan Sapuan telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Sapuan dengan pidana mati. (ayr/wna)
Load more