Selain itu, Andi juga mengatakan, untuk memuluskan aksinya selama ini para pelaku tambang ilegal membawa nama rakyat dalam operasional tambang.
"Padahal saat ini nyatanya bukan masyarakat awam lagi yang menjadi kuli-kuli batubara di tambang ilegal tersebut, melainkan para pelaku sudah menggunakan alat berat untuk meraup keuntungan, sedangkan kerusakan lingkungan sudah parah sekali, bahkan area sutet itu sendiri, yang kita khawatirkan kalau tanah yang ditambang itu tergerus oleh hujan pasti tiang sutet itu roboh," katanya.
Ia juga menerangkan dalam operasi tersebut pihaknya juga menangkap pemilik lahan tambang ilegal, seorang ibu berinisial Y alias I yang sudah memiliki area stockfile. "Jadi ibu ini memang pemain lama, dia jual beli batubara karungan, dan dia juga memiliki tambang juga," ujar Andi.
Selain mengamankan puluhan orang, lanjutnya, pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti dari penindakan skala besar ini, di antaranya tujuh unit alat berat dan enam unit kendaraan (empat truk, satu mobil Land Cruiser dan satu mobil pikap).
"Untuk para tersangka nantinya akan dikenakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," terangnya.
Kapolres Muara Enim juga mengimbau kepada salah satu pelaku lainnya yakni Endang (DPO) agar segera menyerahkan diri.
"Polisi sudah mengamankan dua alat berat milik Endang beserta operatornya. Tak hanya itu saja, Endang juga disinyalir memiliki senpi, rumah miliknya sudah digeledah polisi dan didapati airsoftgun dengan ratusan peluru. Dan setelah kita gali informasi yang bersangkutan ini adalah orang lama, pemain tambang lama dari awal sampai sekarang. Kemarin kita sudah lakukan upaya paksa di rumahnya tapi yang bersangkutan sudah melarikan diri. Sehingga kami imbau agar yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri, kalau tidak akan kami kejar sampai kemana saja, lari kemanapun akan kita kejar," tutupnya. (mkb/wna)
Load more