Karimun, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun Kepulauan Riau menertibkan alat peraga kampanye di sejumlah jalan di Karimun, Senin (30/10/2023). Pembongkaran dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya coastal area, simpang lampu merah Kapling, Jalan Poros, simpang Kampung Harapan, Kecamatan Tebing, dan Jalan Ahmad Yani.
Dalam penertiban ataupun penurunan alat peraga, Bawaslu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian. Selain itu, penurunan APK dilakukan bersama seluruh panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di wilayah kerja masing-masing secara serentak.
"Bawaslu hanya beberapa titik saja. Sedangkan Panwascam dan PKD bergerak sendiri di wilayahnya masing-masing. APK yang diturunkan terdiri dari belasan spanduk dan baliho," kata Nurul Izzaturahmi, koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karimun.
Alat peraga kampanye yang dibongkar berbentuk baliho berbagai ukuran dan spanduk calon anggota legislatif dan calon anggota DPD RI.
"Sebelumnya kita sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada partai politik dan juga kita sampaikan secara lisan melalui telepon untuk membongkar sendiri. Karena sebagian masih banyak yang terpasang, maka kita putuskan untuk kita bongkar hari ini," kata dia.
Sementara itu, saat ditanya adanya imbauan yang tertempel di kendaraan umum maupun pribadi, Nurul mengatakan akan dilakukan bersama dinas perhubungan dalam waktu dekat. (aji/wna)
Load more