”Setelah kami berkordinasi dengan berbagai pihak, kami tidak bisa menahan pelaku lewat 1x24 jam karena lokasi kejadian bukan di wilayah kami,” tambahnya.
Dengan rasa sangat kecewa, korban pun membawa pengacaranya ke Polres Binjai dan setelah diberikan pemahaman hukum akhirnya pihak Polres Binjai bersedia menerima laporan pengaduan berikut dengan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, menyebut sudah memproses laporan tersebut hingga sudah menahan tujuh orang dan mengamankan dan menyita barang bukti muatan pecah batu yang diangkut truk milik JS.
"Ada tujuh orang, truknya juga sudah kami amankan, tapi tidak utuh lagi. Ketiganya ditahan dan saat ini tahap penyidikan," bebernya ketika dikonfirmasi tvOnenews, Senin (30/10/2023) siang.
”Kita akan melakukan penyelidikan dan memeriksa terlapor untuk mengetahui posisi kasus sebenarnya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Taput ini. (bsg/wna)
Load more