Medan, tvOnenews.com - Seorang warga bernama Ari Pratama nekat membawa kabur dumptruck jenis Mitsubishi Fuso dari satu gudang di wilayah Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Senin (16/10) lalu. Pemilik dumptruck nomor polisi BK 9501 EO warna orange yang mengetahui kendaraan tersebut dibawa kabur langsung membuat laporan ke Polsek Patumbak, Minggu (22/10).
J Siregar warga Marindal mengatakan pelaku pencurian truk senilai Rp800 juta itu tidak jauh-jauh ialah Ari Pratama seorang sopir dari dumptruck tersebut.
"Ari Pratama ini memuat batu pecah dari Patumbak pada Senin (16/10) untuk diantar ke Bahorok Kabupaten Langkat. Adapun batu pecah itu dengan nilai Rp8 juta. Akan tetapi, Ari Pratama bukannya langsung mengantar batu pecah itu ke Bahorok namun singgah di lokasi perjudian dan narkoba tersebut," katanya ketika diwawancarai tvOnenews, Senin (30/10/2023) siang.
Lanjutnya, Ari Pratama juga membawa kabur uang sebesar Rp1.650.000 yang diduga digunakan untuk bermain judi dan membeli narkoba jenis sabu-sabu. Karena kehabisan modal, lalu Ari Pratama menggadaikan truk seharga Rp800 juta lengkap dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kenderaan) kepada BR Cs selaku pengelola usaha ilegal tersebut sebesar Rp8 juta.
Kemudian, diapun lanjut menghabiskan uang gadaian itu untuk bermain judi dan narkoba. Sementara batu pecah itu dibuang ke rumah milik EP alias Rango, juga diduga salah seorang pengelola usaha ilegal tersebut. Selanjutnya, Ari Pratama melarikan diri.
"Saya mengetahui kalau truknya sudah digadaikan setelah pihak yang akan menampung batu pecah di Bahorok menghubunginya. Kemudian, setelah beberapa hari dilakukan pencarian akhirnya Ari Pratama ditemukan di Kabajahe, Kabupaten Tanah Karo," ungkapnya.
Di sini, korban sempat merasa kecewa walau sudah dilakukan dengan berita acara penyerahan pelaku namun Kapolsek Patumbak menyampaikan kalau pihaknya tidak dapat melakukan penahanan terhadap pelaku karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Binjai.
”Setelah kami berkordinasi dengan berbagai pihak, kami tidak bisa menahan pelaku lewat 1x24 jam karena lokasi kejadian bukan di wilayah kami,” tambahnya.
Dengan rasa sangat kecewa, korban pun membawa pengacaranya ke Polres Binjai dan setelah diberikan pemahaman hukum akhirnya pihak Polres Binjai bersedia menerima laporan pengaduan berikut dengan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, menyebut sudah memproses laporan tersebut hingga sudah menahan tujuh orang dan mengamankan dan menyita barang bukti muatan pecah batu yang diangkut truk milik JS.
"Ada tujuh orang, truknya juga sudah kami amankan, tapi tidak utuh lagi. Ketiganya ditahan dan saat ini tahap penyidikan," bebernya ketika dikonfirmasi tvOnenews, Senin (30/10/2023) siang.
”Kita akan melakukan penyelidikan dan memeriksa terlapor untuk mengetahui posisi kasus sebenarnya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Taput ini. (bsg/wna)
Load more