Palembang, tvOnenews.com - Berkas dua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel, Suparman Roman dan Ahmad Thahir sudah dinyatakan P21 oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Pada saat itu, Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel, juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Akhmad Thahir sebagai Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Kajati Sumsel, Sarjono Turin SH., MH., membenarkan berkas dua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik. ”Tim penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, dua tersangka sudah dinyatakan P21," tegas Sarjono, Senin (30/10/2023).
Ia juga mengatakan, dalam kasus ini, kerugian negara kurang lebih Rp5,2 miliar dan sudah diaudit oleh Inspektorat. Dirinya juga menjelaskan untuk kasus ini pihak Kejati Sumsel telah menahan dua tersangka dan satu tersangka belum, karena posisi satu tersangka ini mendaftar sebagai caleg.
"Sesuai surat edaran Kejagung bahwa seseorang yang sudah dinyatakan sebagai caleg bukan berarti perkaranya dihentikan, dipending sementara waktu sampai hasil pengumuman caleg," katanya. (peb/wna)
Load more