Medan, tvOnenews.com - Sebagian publik bertanya-tanya soal alasan kuat AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas dalam kasus penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, di Pengadilan Negeri Medan.
Kemudian, hal tersebut pun ditanya awak media kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi H. Tambunan.
Saat ditanya, Randi H. Tambunan enggan berkomentar soal vonis bebas AKBP Achiruddin.
kemudian, Randi terus berjalan meninggalkan awak media usai persidangan di ruang Cakra IV PN Medan, Senin (30/10/2023).
"Tanya Humas Kejatisu saja," cetus Randi.
Sebelumnya diberitakan, ketua majelis hakim PN Medan, Oloan, memvonis bebas terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan karena dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Vonis tersebut berbanding terbalik dari putusan JPU Randi H Tambunan pada Senin (18/09/2023) lalu yang menuntut terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. (ayr/aag)
Load more