Medan, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi atas vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Tim JPU kasasi," kata Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan, Selasa (31/10/2023).
Lanjutnya, Yos mengatakan, bahwa dalam menyampaikan nota kasasi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dulu akan mempelajari vonis bebas yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan. "JPU akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara itu," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan diketuai oleh Oloan Silalahi, menolak tuntutan jaksa Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," terang Oloan, saat sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10/2023) kemarin.
Mendengar putusan tersebut, mantan perwira Polda Sumut itu langsung sujud syukur atas vonis bebas yang diterimanya. Majelis Hakim selanjutnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa.
Diketahui sebelumnya, AKBP Achituddin Hasibuan dituntut oleh JPU, Randi H. Tambunan dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Usai persidangan, AKBP Achiruddin tidak banyak berkomentar banyak saat dimintai keterangan.
"Terima kasih," ujar Achiruddin dengan singkat, sembari meninggalkan ruang sidang. (ayr/wna)
Load more